Tampilkan postingan dengan label Renungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Renungan. Tampilkan semua postingan

Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil

Diposting oleh Mumun | 08.47



Mengingat banyak terjadinya kasus para wanita yang hamil diluar nikah (wal 'iyyadzubillah) maka kami menganggap sangat penting untuk membahas masalah ini dengan lebih terperinci dalam kajian Bab Nikah. Bagaimanakah hukumnya pernikahan wanita yang dilaksanakan dalam keadaan hamil itu?yaitu setelah hamil baru kedua orantuanya ''terpaksa'' menikahkannya dan permasalahan lain yang semisalnya.Tentu jadi membuat ukhti muslimah semakin penasaran ingin mengetahui penjelasannya.Nah, marilah kita simak bersama,....!


1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

Bace Selengkapnye!! Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil »»»
Labels:





Photobucket Photobucket Photobucket