Diposting oleh
Mumun |
08.47
Mengingat
banyak terjadinya kasus para wanita yang hamil diluar nikah (wal
'iyyadzubillah) maka kami menganggap sangat penting untuk membahas
masalah ini dengan lebih terperinci dalam kajian Bab Nikah. Bagaimanakah
hukumnya pernikahan wanita yang dilaksanakan dalam keadaan hamil
itu?yaitu setelah hamil baru kedua orantuanya ''terpaksa'' menikahkannya
dan permasalahan lain yang semisalnya.Tentu jadi membuat ukhti muslimah
semakin penasaran ingin mengetahui penjelasannya.Nah, marilah kita
simak bersama,....!
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2.
Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus
cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa
harus bercerai terlebih dahulu?
Bace Selengkapnye!! Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil »»»