TATA CARA SHALAT DHUHA

Diposting oleh Mumun | 19.33


Tata cara shalat dhuha (disebut juga shalat awwabin) adalah sebagai berikut:
1.      Dilaksanakan pada saat matahari sudah naik kira-kira sepenggal atau setinggi tonggak (maksudnya bukan pada waktu matahari baru terbit), dan berakhir menjelang masuk waktu zhuhur (Berdasarkan HR. Muslim dari Ummu Hani’). Dalam Jadwal Waktu Shalat, waktu shalat dhuha dimulai sekitar setengah jam setelah matahari terbit (syuruq).
2.      Shalat dhuha dapat dilaksanakan sebanyak:
  1. Dua rakaat (berdasarkan HR. Muslim dari Abu Hurairah).
  2. Empat rakaat (berdasarkan HR. Muslim dari ‘Aisyah).
  3. Delapan rakaat dengan melakukan salam tiap dua rakaat (berdasarkan HR. Abu Daud dari Ummu Hani’).
  4. Boleh dikerjakan dengan jumlah rakaat yang kita inginkan. Berdasarkan hadis:

Bace Selengkapnye!! TATA CARA SHALAT DHUHA »»»
Labels:





Teknik Menyontek Aman

Diposting oleh Mumun | 07.19


1. Memory External
ini adalah yang paling sering dilakukan & sangat efektif. Menggunakan kertas kecil, sehingga memudahkan saat misi mencontek dilakukan. Cara ini memiliki resiko yg tidak terlalu besar. Mengapa? Kerena dengan ukuran kertas yg kecil, pergerakan saat mencontek tidaklah terlalu membuat guru curiga & juga cukup mudah menghilangkan barang bukti jika guru curiga. Jika guru mulai mencurigai kita, kita bisa langsung meremas” kertas tersebut & membuangnya jauh” atau bisa kita sembunyikan di sepatu/kaos kaki. Namun semua itu haruslah dilakukan dengan sangat cepat & hati”. Cara ini tidak disarankan untuk yang duduk di depan karena sangat beresiko tinggi

Bace Selengkapnye!! Teknik Menyontek Aman »»»
Labels:





5 Tokoh Dunia Yang jatuh Miskin

Diposting oleh Mumun | 23.12



Menjadi tokoh dunia ternyata tidak selamanya memiliki uang yang berlimpah. Berbagai sebab menjadikan sejumlah tokoh dunia jatuh miskin.

Ini lima contoh tokoh dunia yang jatuh miskin;

1. Christopher Columbus

Bace Selengkapnye!! 5 Tokoh Dunia Yang jatuh Miskin »»»
Labels:





Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil

Diposting oleh Mumun | 08.47



Mengingat banyak terjadinya kasus para wanita yang hamil diluar nikah (wal 'iyyadzubillah) maka kami menganggap sangat penting untuk membahas masalah ini dengan lebih terperinci dalam kajian Bab Nikah. Bagaimanakah hukumnya pernikahan wanita yang dilaksanakan dalam keadaan hamil itu?yaitu setelah hamil baru kedua orantuanya ''terpaksa'' menikahkannya dan permasalahan lain yang semisalnya.Tentu jadi membuat ukhti muslimah semakin penasaran ingin mengetahui penjelasannya.Nah, marilah kita simak bersama,....!


1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

Bace Selengkapnye!! Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil »»»
Labels:





Photobucket Photobucket Photobucket